KTP Elektronik

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

  1. Masa berlaku “SEUMUR HIDUP”
  2. Bagi yang sudah menerima dan tertulis Masa Berlaku “diabaikan” dan secara otomatis  BERLAKU SEUMUR HIDUP tanpa HARUS DICETAK ULANG
  3. Pencetakan ulang dilakukan jika KTP-El Hilang atau ada perubahan data

GRATIS!


PERSYARATAN PENGURUSAN 

  1. Berusia 17 Tahun / sudah kawin
  2. Surat Pengantar RT/ RW
  3. Mengisi formulir F1.21 yang ada di Kelurahan
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. KTP lama bagi yang melakukan penggantian
  6. Foto copy Akta Perkawinan / Surat Nikah legalisir bagi penduduk berusia 17 Tahun tetapi sudah menikah atau
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  8. Surat kuasa bermaterai bagi yang tidak mengurus sendiri

GRATIS!

 



LINK TERKAIT