KTP Elektronik
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
- Masa berlaku “SEUMUR HIDUP”
- Bagi yang sudah menerima dan tertulis Masa Berlaku “diabaikan” dan secara otomatis BERLAKU SEUMUR HIDUP tanpa HARUS DICETAK ULANG
- Pencetakan ulang dilakukan jika KTP-El Hilang atau ada perubahan data
GRATIS!
PERSYARATAN PENGURUSAN
- Berusia 17 Tahun / sudah kawin
- Surat Pengantar RT/ RW
- Mengisi formulir F1.21 yang ada di Kelurahan
- Foto Copy Kartu Keluarga
- KTP lama bagi yang melakukan penggantian
- Foto copy Akta Perkawinan / Surat Nikah legalisir bagi penduduk berusia 17 Tahun tetapi sudah menikah atau
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- Surat kuasa bermaterai bagi yang tidak mengurus sendiri
GRATIS!
