KARTU KELUARGA (KK)

PERSYARATAN PENGURUSAN BARU


1.    Surat pangantar RT/RW

2.    Mengisi formulir F1.01 yang ada di Kelurahan

3.    Izin tinggal tetap bagi orang asing

4.    Foto copy surat nikah/akta perkawinan legalisir

5.    Foto copy ijazah terakhir

6.    Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah atau keterangan datang dari luar negeri

7.    Surat kehilangan dari Kelurahan bila KK hilang

8.    Surat Kuasa bermaterai bila tidak mengurus sendiri

GRATIS!


PERSYARATAN PENGURUSAN PERUBAHAN 

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Mengisi formulir F1.16/F1.08 yang ada di Kelurahan

3. Kartu Keluarga (KK) lama 

4. Izin tinggal tetap bagi orang asing

5. Foto copy Akta Kelahiran untuk tambah jiwa/perubahan data atau

6. Foto copy Surat Nika / Akta perkawinan dilegalisir atau

7. Foto copy Akte Kematian atau

8. Surat Keterangan pindah datang

9. Surat kuasa bermaterai bagi yang tidak mengurus sendiri

GRATIS!






LINK TERKAIT