AKTA KEMATIAN

PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN


1. Surat Pengantar RT / RW

2. Surat Kematian asli dari Rumah Sakit

3. Surat Kematian asli dari Kelurahan

4. Foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia

5. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan yang meninggal  atau Akta Kelahiran salah satu anak

6. Foto copy KTP 1 orang pelapor

7. Foto copy KTP 2 orang saksi

8. Foto copy Kewrga Negaraan Bagi WNI Keturunan

9. Foto copy ganti nama bagi yang pernah ganti nama

10. Surat Kuasa bermaterai bagi yang tidak mengurus sendiri


GRATIS!





LINK TERKAIT