AKTA KEMATIAN
PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN
1. Surat Pengantar RT / RW
2. Surat Kematian asli dari Rumah Sakit
3. Surat Kematian asli dari Kelurahan
4. Foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia
5. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan yang meninggal atau Akta Kelahiran salah satu anak
6. Foto copy KTP 1 orang pelapor
7. Foto copy KTP 2 orang saksi
8. Foto copy Kewrga Negaraan Bagi WNI Keturunan
9. Foto copy ganti nama bagi yang pernah ganti nama
10. Surat Kuasa bermaterai bagi yang tidak mengurus sendiri
GRATIS!