LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan(LPMK) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tumbuhdari, oleh, dan untuk masyarakat.
LPMK merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaandan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Menurut Perda Kota Mojokerto No. 6Thn. 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dibentukdari, oleh dan untuk masyarakat.
TugasdanFungsi LPM
Tugas LPM
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi LPM
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa peratuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta kelestarian lingkungan hidup.
Kepengurusan LPM
(1) Kepengurusan LPM berasal dari masyarakat.
(2) Untuk dapat menjadi pengurus LPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang telahberusia paling rendah 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih pada saat pemilihan atau sudah pernah menikah;
- Tercatat sebagai penduduk kelurahan setempat;
- Mempunyai kemauan, kemampuan dankepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Dipilih secara musyawarah dan mufakat melalui pemilihan yang demokratis dalam rapat yang diselenggarakan atas prakarsa masyarakat.
SusunanOrganisasi LPM
(1) SusunanOrganisasi LPM terdiridari:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- seksi Agama;
- seksi Pendidikan dan Kebudayaan;
- seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup;
- seksi Pemberdayaan Ekonomi, Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- seksi Kesejahteraan Sosial.
Pengurus LPM tidak boleh rangkap jabatan dengan:
- lurah setempat dan perangkatnya;
- ketua LKK lainnya;
- Pengurus LPM bertanggung jawab kepada musyawarah warga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggung jawaban pengurus LPM diatur dalam Peraturan Walikota.
PemilihanKetua LPM
Ketua LPM dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPM yang berasal dari warga sebagai utusan RW kelurahan setempat dan bukan pengurus RW/RT.
Utusan RW merupakan warga yang diusulkan oleh rapat pengurus RW, yang dituangkan dalam suratrekomendasi dari ketua RW. Rapat pengurus RW adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan bendahara RW pada lingkungan kelurahan yang bersangkutan.
Ketua RW menyerahkan daftar nama panitia pemilihan ketua LPM kepada Lurah. Masa bakti pengurus LPM adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan oleh Lurah.