TP PKK

Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan /Kelurahan adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas membantu Kecamatan / Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

10 Program Pokok PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Tim Penggerak PKK

Gerakan PKK merupakan Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat.

Pemberdayaan Keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.

Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing – masing jenjang demi terlaksananya program PKK.

Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat, baik laki – laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, parpol., lembaga, atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK.

Tim Penggerak PKK Kecamatan/ Kelurahan

Menurut Perda Kota Mojokerto No. 06 Thn. 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan/ Kelurahan (LKK), Tim Penggerak PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kecamatan/ Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Kecamatan / Kelurahan

Tim Penggerak PKK Kecamatan / Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Kecamatan/ Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Kecamatan/ Kelurahan meliputi antara lain:

  1. Menyusun rencana kerja PKK Kecamatan/ Kelurahan sesuai dengan hasil Rakerda Kota;
  2. Melaksanakan Rencana kerja PKK Kecamatan/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kota;;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga – keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  6. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kecamatan / kelurahan;
  7. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK di atasnya dengantembusan Ketua Dewan penyantun TP PKK Kota.
  8. Melaksanakan tertib administrasidan mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun TP PKK Kota.

Fungsi Tim Penggerak PKK

Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai fungsi:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. Fasilitator, Perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Program Pokok

Program pokok gerakan PKK meliputi:

  1. penghayatan dan pengamalan Pancasila;
  2. gotong royong;
  3. pangan;
  4. sandang;
  5. perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  6. pendidikan dan keterampilan;
  7. kesehatan;
  8. pengembangan kehidupan berkoperasi;
  9. pelestarian lingkungan hidup;
  10. perencanaan sehat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dari program pokok gerakan PKK ditetapkan oleh Tim Penggerak PKK, sesuai situasi kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat setempat dan dukungan dari sumber daya yang ada.

Susunan Organisasi

Tim Penggerak PKK beranggotakan unsur-unsur masyarakat yang mempunyai:

  1. kemauan;
  2. kemampuan; dan
  3. kepedulian terhadap usaha pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Keanggotaan dalam Tim Penggerak PKK bersifat perorangan dan tidak mewakili suatu organisasi atau lembaga.

Keanggotaan Tim Penggerak PKK dikukuhkan dan dilantik dengan Keputusan Camat / Lurah.



LINK TERKAIT