RW (Rukun Warga)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW)

Rukun Warga (RW) mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya.
  2. Melaksanakan pemeliharaan keamanan. Ketertiban dan kerukunan antar warga masyarakat.
  3. Menghimpun gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Menggerakkan swadaya gotong – royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  5. Menciptakan lingkungan yang harmonis, bersih dan sehat.

Peraturan tentang RW di Kota Mojokerto

Menurut Perda Kota Mojokerto No. 06 Thn. 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), RW merupakan bagian dari LKK --sebagaimana RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan, dan kekeluargaan.

Syarat pembentukan RW di Kota Mojokerto, berdasarkan Perda di atas, adalah:

  1. Paling kurang 3 (tiga) RT; dan
  2. Paling banyak 5 (lima) RT.

Susunan Pengurus RW Pengurus

RW terdiri dari:

  1. 1 (satu) orang Ketua;
  2. 1 (satu) orang Sekretaris;
  3. 1 (satu) orang Bendahara; dan
  4. Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus RW tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan RT, RW, maupun Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Syarat Pengurus RW

Untuk dapat menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan:

  1. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah;
  2. penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
  3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat; dan
  8. Tidak sedang menjadi pengurus RT dan atau pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain
  9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan atau penjara.

Proses Pemilihan Ketua RW

Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dari warga masyarakat dibawah koordinasi Lurah;

Pemilihan Ketua RW dapat dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat sepanjang tetap memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotong-royongan, dan kekeluargaan.

Dalam proses pemilihan Ketua RW, dibentuk panitia pemilihan yang difasilitasi oleh pengurus RW untuk RT dan oleh Lurah untuk RW. Ketua RW terpilih ditetapkan oleh Lurah.

Masa Bakti

Masa bakti pengurus RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti berikutnya.

 



LINK TERKAIT