RT (Rukun Tetangga)

Rukun Tetangga (RT)

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga (RW). Pembentukan RT melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya.

Sebuah RT terdiri atas sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) KK sebanyak banyaknya 50 (lima puluh) KK (kepala keluarga).

Rukun Tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Peraturantentang RT di Kota Mojokerto

Peraturan tentang ke-RT-an di Kota Mojokerto ditetapkan dalam Perda Kota Mojokerto No. 06 Thn. 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

RT adalah bagian dari LKK. Sebagaimana halnya RW, RT dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan, dan kekeluargaan.

Pembentukan RT

Pembentukan RT di Kota Mojokerto harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Paling kurang terdapat 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga;
  2. Paling banyak terdapat 50(lima puluh) Kepala Keluarga.

Ketua RT dipilih oleh masyarakat (Kepala Keluarga) dan ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota.

Pengurus RT adalah Penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Setiap Warga Negara Indonesia di wilayah RT setempat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon pengurus RT .

Syarat Pengurus RT/RW

Untuk dapat menjadi pengurus RT dan RW harus memenuhi persyaratan:

  1. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah ;
  2. penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
  3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. Mmpunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat
  8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain.

Susunan Kepengurusan RT

Pengurus RT terdiri dari:

  1. 1 (satu) orang Ketua;
  2. 1 (satu) orang Sekretaris;
  3. 1 (satu) orang Bendahara; dan
  4. Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan. Pengurus RT/RW tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Tugas Pokok dan Fungsi RT

Tugas RT

RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

Fungsi RT

RT mempunyai fungsi:

  1. Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
  3. Membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT.
  4. Pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
  5. Menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
  6. Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
  7. Membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
  8. Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; dan
  9. Membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RT.

Masa Bakti

Masa bakti pengurus RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti berikutnya.

Ketua RT dan Ketua RW yang telah menjalani 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan Ketua RT dan Ketua RW periode berikutnya kecuali telah terputus satu periode masa bakti oleh Ketua RT dan Ketua RW yang lain.*



LINK TERKAIT