KARANG TARUNA

Karang Taruna Kelurahan

Karang Taruna adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan wadah pengembangan generasi muda terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Tugas Karang Taruna Kelurahan

  1. Menurut Perda Kota Mojokerto No. 06 Thn. 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Karang Taruna mempunyai tugas pokok:
  2. menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya; dan
  3. secara bersama-sama dengan Lurah dan masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Fungsi Karang Taruna Kelurahan

  1. Penyelenggara Usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyarakat;
  3. Penyelenggara Pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegian pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanam pengertian, memupuk dan meningkatkankesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Pemupukan kreatifitas generasi muda dalam mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  7. melakukan penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai pihak;
  8. Penumbuhkan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pengembanagan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Keorganisasian Karang Taruna

(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di kelurahan yang diselenggarakan secara swadaya oleh warga setempat.

(2) Karang Taruna dapat menjadi wadah yang menghimpun:

  1. para tokoh masyarakat;
  2. pemerhati Karang Taruna;
  3. dunia usaha;
  4. akademisi; dan
  5. potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.

Anggota dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan

Keanggotaan dan pengurus Karang Taruna paling kurang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 45 (empatpuluh lima) tahun dalam lingkungan kelurahan.

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna dalam lingkungan kelurahan setempat.

Hasil musyawarah dan mufakat pengurus Karang Taruna, dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.

Pengurus Karang Taruna terpilih mempunyai masa bakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.

Program Kerja
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan:
a. potensi;
b. sumber daya;
c. kemampuan; dan
d. kebutuhan Karang Taruna setempat.

Program Kerja Karang Taruna meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan generasi muda;
b. penguatan organisasi;
c. peningkatan usaha kesejahteraan sosial;
d. usaha ekonomis produktif;
e. rekreasi;
f. olahraga;
g. kesenian;
h. kemitraan; dan
i. program lain sesuai kebutuhan warga karang taruna setempat.



LINK TERKAIT