STRUKTUR KELEMBAGAAN

Gambar Bagan Struktur Organisasi Kecamatan


Tabel Struktur Aparatur Kecamatan



  1. Camat mempunyai tugas umum pemerintahan meliputi :
    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    1. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    2. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    3. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    4. Mengkordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    5. Membina penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
    6. Melaksanaan pelayanan masyarakat.
    Selain tugas tersebut diatas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang meliputi :
    1. Perizinan;
    2. Rekomendasi;
    3. Koordinasi;
    4. Pembinaan;
    5. Pengawasan Fasilitasi;
    6. Penetapan;
    7. Penyelenggaraan kewenangan lain yang dilimpahkan.
  2. Sekretariat  mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, umum dan mengkoordinasikan secara teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan Kecamatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Kecamatan;
    2. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
    3. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana ;
    4. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
    5. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan serta melaksanakan pelayanan public;
    6. Peyiapan data dan informasi, kepustakaan, hubugan masyarakat dan inventarisasi;
    7. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kecamatan.
    8. Sekretariat terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian yaitu :

      1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
      2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.

      Tugas daripada 2 (dua) Sub Bagian yaitu :

              Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :

      1. Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja, rencana kerja dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
      2. Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana serta penyusunan produk hukumnya;
      3. Menyusun dan menyiapkan laporan kegiatan Kecamatan;
      4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka perencanaan program kerja dan rencana kerja Kecamatan;
      5. Menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program kerja;
      6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
      7. Menghimpun dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
      8. Melakukan pengelolaan keuangan anggaran Kecamatan;
      9. Mengurus pembayaran gaji, keuangan, perjalanan dinas dan keuangan lainnya;
      10. Menyusun dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
      11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.


        Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.

      1. Menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian;
      2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai,
      3. mutasi pegawai serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
      4. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan public;
      5. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan barang milik kecamatan serta mengurus pemelihaaan kebersihan dan keamanan kantor;
      6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
      7. Sub Bagian - sub Bagian dimaksud masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.


        Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :

      1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang tata pemerintahan;
      2. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, kelurahan, keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil
      3. Menyiapkan bahan pembinaan kegiatan organisasi social politik dan kemasyarakatan, ideology Negara dan kesatuan bangsa serta membantu pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
      4. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      5. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan di bidang tata pemerintahan;
      6. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
      7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya.


        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

      1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban;
      2. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggraaan ketentraman dan ketertiban serta kegiatan perlindungan masyarakat;
      3. Melaksanakan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

        Seksi Perekonomian, Fisik dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas:

      1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian, fisik dan prasarana wilayah;
      2. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan;
      3. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan kekayaan dan inventarisasi kelurahan;
      4. Menyiapkan bahan pembinaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
      5. Menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
      6. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan dibidang perekonomian, fisik dan prasarana wilayah;
      7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tuas;
      8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.


        Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas:

      1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang social dan pemberdayaan masyarakat;
      2. Menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan dibidang social, kepemudaan, peranan wanita dan olah raga;
      3. Menyiapkan bahan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
      4. Menyiapkan bahan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum, musyawarah perencanaan pembangunan di keluraan dan kecamatan;
      5. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
      6. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan dibidang social dan pemberdayaan masyarakat;
      7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
      8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.



LINK TERKAIT